Pihak Teddy Jawab Pertanyaan Rizky Febian Soal Harta Warisan Lina: Masa Nitipnya ke X Nagihnya ke Z
Teddy Pardiyana melalui pengacaranya menjelaskan hak yang ditagih oleh Rizky Febian atas harta warisan Lina Jubaedah, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Teddy Pardiyana diketahui tetap ingin mendapatkan warisan dari Lina Jubaedah.
Melalui pengacara, Ali Nurdin meminta pihak Rizky Febian melakukan hal berikut.
Sebagai seorang pengacara harus memahami dan kuasai perihal hukum waris serta hukum perkawinan.
Menurut Ali Nurdin warisan bisa bersumber dari mana saja termasuk harta gono gini saat perceraian sebelumnya.
Sehingga dalam polemik ini, Teddy masih berhak atas harta gono gini Lina saat bercerai dari Sule.
"Memang sebagai lawyer harus memahami, mengusai hukum waris dan hukum perkawinan."
"Jadi yang namanya harta warisan itu bisa datang dari mana saja," terang Ali Nurdin.
Ia menyebutkan penghitungan warisan berasal dari pertambahan harta selama pasangan suami istri menikah.
Tak sampai di situ, Ali Nurdin juga minta pihak Rizky Febian dapat mengkonfirmasi ini ke pengacara hingga ahli agama.
Lantas dari penghitungan itu, ia meminta langsung dibagi untuk dua pihak.
"Jadi gampang tanggal 1 nikah, tanggal 10 cerai dari 1 sampai 9 itung aja hartanya ada berapa."
"Misalnya nambah rumah 10, nambah mobil 5, piring, gelas, tv itung aja semua, dibundel dulu, dibundel baru dibagi dua" tambahnya.
Dikarenakan Lina meninggal dunia, maka diberikanlah semua aset peninggalan pada ahli warisnya.
Yakni anak-anaknya, yang mana Teddy juga berhak atas aset peninggalan mantan istri Sule itu.
"Nah ini milik almarhum 'kan, almarhum meninggal ya otomatis yang jadi ahli warisnya adalah anak-anak dan suaminya yang baru."
"Mudah sebetulnya kalau ada kemauan dan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini gitu," jelas Ali Nurdin.