Isi Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD Tersangka Video Syur, Mirip yang Pernah Menimpa Ariel Noah

Inilah isi pasal-pasal yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD. Mirip yang pernah menimpa Ariel Noah

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Instagram-Polda Metro Jaya/Wartakota
Ilustrasi kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD. Isi pasal yang menjerat mereka ada di artikel ini. 

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Gisel dan MYD jadi Tersangka

Biodata Michael Yokinobu de Fretes viral usai Gisel Ditetapkan sebagai tersangka
Biodata Michael Yokinobu de Fretes viral usai Gisel Ditetapkan sebagai tersangka (Tribunnews.com)

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikan status Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang semula diduga mirip dengannya.

”Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA (Giselle Anastasia) sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Terjadi saat Masih Menikah dengan Gading'

Tak cuma Gisel, pemeran pria berinisial MYD juga diterapkan sebagai tersangka.

Yusri mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (28/12/2020). 

Setelah melalui gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

”Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” tukasnya.

Tak hanya dari gelar perkar, Yusri menjelaskan pengakuan keduanya juga memperkuat hasil dari ahli forensik.

Baca juga: Siapa Michael Yukinobu de Fretes? Jadi Sorotan Usai Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik

Baca juga: Reaksi Gading Marten di Hari Gisel Tersangka Video Syur, Ini Tanggapan Pengacara Ibunda Gempi

Menurut dia, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video mesum yang beredar di media sosial itu.

”Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT.

Dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri," ucap Yusri.

MYD sendiri belakangan diketahui adalah seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved