Isi Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD Tersangka Video Syur, Mirip yang Pernah Menimpa Ariel Noah
Inilah isi pasal-pasal yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD. Mirip yang pernah menimpa Ariel Noah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah isi pasal-pasal yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD.
Seperti diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang semula diduga mirip dengannya.
Tak cuma Gisel, si pemeran pria yakni Michael Yukinobu de Fretes juga diterapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Siapa MYD Pasangan Gisel di Video Viral adalah Michael Yukinobu Defretes, ini Penyebab Tersebar
Baca juga: MYD dan Gisel Tersangka, Nama Michael Yukinobu Defretes Trending Google
Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pasal-pasal tersebut ternyata mirip seperti kasus yang pernah mencuat pada 2011 dan melibatkan artis terkenal.
Yakni kasus penyebaran video syur Nazriel Irham alias Ariel Noah dan melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya'
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.
Mengutip dari laman Kemenag Jatim, inilah isi pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.
Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.
Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.