Berita Entertainment
Alasan Penyebar Pertama Video Mesum Gisel Belum Ditangkap, 2 Orang Lain Dijerat Pasal Berlapis
Inilah alasan penyebar pertama video mesum Gisel belum ditangkap, padahal 2 orang lain sudah dijerat pasal berlapis.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Pembuatan video pada 2017
Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Ia memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.
Sosok MYD

Saat dikonfirmasi Tribunnews (grup SURYA.CO.ID), seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya membenarkan jika sosok MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp.
"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.
Pasal berlapis
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.