Berita Tulungagung

Ratusan Izin Hajatan di Tulungagung Dicabut, Warga Kecewa Karena Undangan Telanjur Tersebar

Satgas Covid-19 Tulungagung yang membatalkan semua izin keramaian karena Tulungagung kembali masuk ke zona merah penularan Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/doni prasetyo
Berkas izin hajatan yang menumpuk di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, sebelum masuk zona merah. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pencabutan atau pembatalan izin keramaian untuk kegiatan hajatan di Tulungagung, pastinya membuat banyak warga kecewa, kaget dan marah. Seperti pengakuan seorang warga Kecamatan Tulungagung yang disapa Emon, yang kaget padahal undangan hajatan saudaranya sudah disebar.

Ia mengaku mendengar keputusan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung yang membatalkan semua izin keramaian karena Tulungagung kembali masuk ke zona merah penularan Covid-19.

Tentu saja pencabutan izin itu membuat keluarganya kelabakan, karena undangan telanjur disebar. "Dengan terpaksa undangan dibatalkan lewat pemberitahuan pesan singkat. Terop tetap didirikan karena sebelumnya sudah telanjur dibayar. Tetapi acaranya sering didatangi petugas karena dikira membuat keramaian,” ungkap Emon, Minggu (27/12/2020).

Satgas Covid-19 Tulungagung memang harus bersikap tegas agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 karena Tulungagung kembali terjerumus ke zona merah. Seluruh izin yang telanjur keluar dibatalkan, sedangkan pengajuan izin baru ditolak.

“Yang kami izinkan hanya hajatan untuk pernikahannya, itu pun ijab kabul. Sedangkan resepsinya kami tolak,” terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.

Selain hajatan, semua acara izin keramaian lain juga dibatalkan semua. Sebelumnya ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, saat Tulungagung masih berstatus zona kuning.

Dikatakan Galih, izin akan kembali dikeluarkan dengan ketat saat kondisi Tulungagung sudah membaik. “Nanti kalau sudah masuk status oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan pengetatan,” sambung Galih.

Sebelumnya pengajuan izin hajatan ke satgas mencapai 50 sampai 300 berkas per hari. Setelah penghentian segala bentuk izin keramaian ini, kini Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Tulungagung menjadi sepi.

Sejumlah warga yang datang hanya melakukan konsultasi. Ada pula warga yang emosi karena merasa rencana hajatan yang sudah matang tiba-tiba terbentur larangan dari satgas.

Para petugas di posko berupaya memberi pengertian agar semua pihak bisa menerima kebijakan ini. Salah solusinya adalah melakukan penjadwalan ulang acara yang sudah direncanakan.

“Manusiawi kalau mereka marah, karena mungkin sudah telanjur belanja, DP terop dan macam-macam. Tetapi memang perlu upaya bersama agar Covid-19 ini benar-benar bisa dikendalikan lagi,” tegas Galih.

Untuk mengawal kebijakan ini, Satgas Kecamatan akan diefektifkan untuk melakukan pengawasan. Terutama kepada setiap izin keramaian yang sudah dibatalkan. "Jangan sampai ada yang bersikukuh menggelar acara di tengah upaya pengetatan prokes," tambahnya. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved