Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 25 Desember 2020 Naik 39 Kasus, Tim Swab Hunter Disebar

Berikut update Virus Corona di Surabaya hari inu 25 Desember 2020. Selama libur natal dan tahun baru, tim swab hunter akan disebar.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid-19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 25 Desember 2020 Naik 39 Kasus, Tim Swab Hunter Disebar 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Update virus corona di Surabaya terbaru hari ini, Jumat (25/12/2020) menurut data laporan Infocovid-19.jatimprov.go.id, terdapat kenaikan sebanyak 39 kasus.

Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, membuat sejumlah pemimpin daerah mengambil langkah tegas, memberlakukan peraturan ketat selama libur Natal dan tahun baru.

Tujuannya untuk menghindari lonjakan kasus Virus Corona. Berikut update virus corona di Surabaya selengkapnya.

Update Virus Corona di Surabaya 25 Desember 2020
Update Virus Corona di Surabaya 25 Desember 2020 (Infocovid-19.jatimprov.go.id)

Tambahan kasus 39 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingan angka kenaikan kasus, pada Rabu (23/12) yang tercatat sebanyak 51 kasus.

Tambahan 39 kasus membuat total kasus COVID-19 di Surabaya berada pada angka 17846 kasus.

Jumlah ini diimbangi dengan tambahan pasien sembuh yang tercatat sebanyak 37 pasien.

Sementara itu 121 pasien sedang menjalani masa perawatan, 16449 pasien telah dinyatakan sembuh dari COVID-19, dan 1239 pasien telah meninggal dunia.

Zona Merah di Jatim

Dalam indikator penyebaran kasus Virus Corona di Jatim, Surabaya tercatat sebagai daerah orange.

Ini menandakan bahwa Surabaya masih memiliki resiko sedang dalam penularan COVID-19.

Sementara dalam skala Jawa Timur, terdapat enam wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah.

Enam Kab/kota yang termasuk dalam zona merah di Jatim adalah Kota Malang, Kab Kediri, Banyuwangi, Tuban, Bojonegoro, dan Tulungagung.

Pemkot Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Rangkaian perayaan Natal di Surabaya mendapatkan perhatian penuh dari pemkot. Ratusan personel diterjunkan Pemkot Surabaya untuk terus melakukan pemantauan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pemantauan itu juga dilakukan bersama dengan jajaran samping.

"Misa malam Natal, jadi nanti Satpol PP, TNI, Polri, Kecamatan akan melakukan pantauan-pantauan," kata Eddy, Kamis (24/12/2020).

Ada sekitar 400 personel Satpol PP dan BPB Linmas yang diterjunkan. Selain itu juga ada personel dari kecamatan yang juga turun.

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya juga sudah melakukan seruan bersama terkait perayaan Natal tahun ini. Yaitu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Misalnya, merekomendasikan untuk gelaran misa digelar secara virtual.

Namun, jika ingin melakukan misa tatap muka, terlebih dahulu harus dilakukan assesment oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengajuan assesment sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Kami berharap kepada pengurus gereja, selain melakukan pengamanan dari sisi Covid-19 juga pengamanan dari sisi fisik gereja tersebut," terangnya.

Tim Swab Hunter Disebar

Dipastikan perayaan malam tahun baru dilarang digelar di Kota Surabaya. Tak boleh ada perayaan dan sebagainya, bahkan seluruh aktivitas kota saat 31 Desember 2020 harus berhenti maksimal pukul 20.00 WIB.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, nantinya bakal ada surat edaran khusus yang disebar oleh Pemkot Surabaya terkait hal tersebut.

"Maksimal pukul 20.00 operasional semua aktivitas harus dihentikan. Baik mal, kafe, restoran, tempat-tempat usaha lainnya," kata Eddy, Rabu (23/12/2020).

Lantaran pandemi Covid-19, seluruh hal yang dapat memantik kerumunan memang terus diantisipasi.

Eddy menyebut aktivitas malam pergantian tahun itu memang tak diperkenankan digelar.

"Kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan," terang mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Larangan perayaan malam tahun baru itu disebut bukan sekedar imbauan semata. Sebab, bagi mereka yang bandel tetap berkeliaran, tim swab hunter bakal dimassifkan.

Sementara untuk tempat usaha yang bandel bakal diproses sanksi administrasi.

"Pemilik usaha diproses dan diajukan ke OPD terkait sanksi administrasi," ujar Eddy.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved