Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya, 24 Desember 2020: Kasus Aktif 120, Ini Syarat Keluar Masuk Kota
Update virus corona (COVID-19) di Surabaya, Kamis (24/12/2020): Kasus aktif 120 dan simak syarat keluar masuk kota jelang libur Natal
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Aturan baru tersebut intinya adalah mengimbau agar warga/penghuni dan pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Selain itu, bagi warga/penghuni dan pekerja/karyawan yang telah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 (hari), wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab test negatif pada saat datang ke Surabaya.
Pemkot Surabaya memberikan layanan Swab test atau PCR gratis bagi warga ber-KTP Surabaya.
Selain warga Surabaya, layanan swab test tersebut juga bisa dinikmati warga luar Surabaya tapi harus bayar.
"Semua akan dilayani tes Swab dengan tanpa dikenakan biaya bagi warga Surabaya.
Tes PCR bisa dilayani di Puskesmas atau di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda)," terang Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab test, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan.
Atau langsung ke Labkesda di Jl Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan," bunyi SE wali kota.
Bagi warga di luar Surabaya atau warga yang bukan pemilik KTP Surabaya juga bisa memanfaatkan layanan swab test.
Khusus untuk warga yang ber-KTP luar Kota Surabaya akan dikenakan biaya swab test Rp 125.000 per orang.
Wali Kota Risma juga mengimbau agar saat liburan Natal dan Tahun Baru ini tak perlu liburan ke luar kota.
Sebaiknya tetap berada di rumah masing-masing bersama keluarga.
Risma meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab test keluar, warga diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Selain itu dilakukan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari atau dua minggu.