UPDATE Polemik Risma Rangkap Jabatan, ICW Desak Mundur Salah Satu, Begini Sikap DPRD Surabaya

Polemik Risma rangkap jabatan ini mendapat sorotan dari masyarakat, politisi hingga pakar. Berikut ini kabar terbarunya!

Editor: Musahadah
tangkapan layar
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dipercaya Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Peter Batubara. Risma rangkap jabatan membuat polemik hingga ICW mendesaknya mundur salah satu. 

SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru atau update polemik Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merangkap jabatan wali Kota Surabaya. 

Polemik Risma rangkap jabatan ini mendapat sorotan dari masyarakat, politisi hingga pakar. 

Rangkap jabatan yang dilakukan Risma ini dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang. 

Kabar rangkap jabatan ini diungkapkan Risma sendiri dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Ia menyebut, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Siapa 2 Komjen di Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz? ini Daftar Perwira yang Sesuai Kriteria

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya, 24 Desember 2020: Kasus Aktif 120, Ini Syarat Keluar Masuk Kota

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Berikut kabar terbaru polemik ini: 

ICW desak mundur salah satu

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Tri Rismaharimi untuk tidak merangkap jabatan Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya serta meninggalkan salah satu jabatannya itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan Risma itu setidaknya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Wana dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Wana mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Risma merangkap jabatan juga dinilai bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar dia.

Wana menambahkan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," kata Wana.

Sikap DPRD Surabaya

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)

Terkait hal itu, DPRD Surabaya mengaku masih menunggu surat pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya dari Kemendagri, setelah dilantik menjadi Mensos.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami di DPRD mengacu dengan ketentuan tersebut, maka menunggu surat pemberhentian dari Mendagri," kata Adi, saat ditemui di kantornya, Rabu (23/12/2020).

Dalam undang-undang itu, sebagaimana tercantum di pasal 78 ayat 2, Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah memang dapat diberhentikan lantaran beberapa sebab.

Di antaranya, di poin g, karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bu Risma ini kan membuat kaget, tiba-tiba diangkat menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo," tambah Adi.

Untuk diketahui, Risma yang merupakan Wali Kota Surabaya dua periode itu, masih memiliki sisa jabatan hingga Februari 2021 mendatang.

Surat itu juga menjadi penting, lantaran pengangkatan Risma sebagai Wali Kota juga dilakukan oleh Kemendagri.

"Sekalipun yang mengusulkan adalah DPRD Surabaya," terangnya.

Namun, Adi yang politisi PDI Perjuangan itu mengaku pihaknya tak akan gegabah. Sehingga, dia juga perlu melakukan rapat internal di tingkat pimpinan.

"Sambil menunggu kami akan membahas di tingkat pimpinan (DPRD)," kata Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.

Merasa masih wali kota

Santer dikabarkan Risma jadi menteri Kabinet Indonesia Maju.
Santer dikabarkan Risma jadi menteri Kabinet Indonesia Maju. (dok.surya)

Dalam serah terima jabatan mensos, Risma mengaku masih merasa menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Ia masih takut dan belum percaya dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Bahkan, ia sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengantarnya ke Gedung Kementerian Sosial.

"Tadi saya bersama-sama (dengan Menko PMK) datang ke sini, diantar ke sini, takut saya. Matur nuwun, Pak Menko PMK."

"Saya juga tadi masih kaget kaget, sopo iku (apa itu) Kemensos ya."

"Saya masih kaget karena di pikiran saya, saya masih Wali Kota Surabaya," ujarnya.

Setelah dilantik menjadi Mensos, Risma berharap jajarannya di Kemensos bisa menyesuaikan diri dengan pola kerjanya.

Seperti dengan jam kedatangannya saat bekerja.

Sebab, saat menjadi Wali Kota, ia mengatakan sudah terbiasa datang paling pagi ke kantor .

"Teman-teman enggak usah kaget saya datang pagi sekali, itu sudah kebiasaan saya."

"Enggak apa-apa, teman-teman pokoknya asal enggak terlambat," ucapnya.

Diketahui, serah terima jabatan dilakukan oleh Muhadjir Effendy yang menjadi Menteri Sosial Ad Interim menggantikan Juliari Batubara yang menjadi tersangka akibat korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sisa Dua Bulan Jadi Wali Kota Surabaya, Risma Diizinkan Jokowi Pulang Pergi Jakarta-Surabaya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved