Berita Surabaya
Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Natal 2020 & Tahun Baru 2021 dan Daftar Lokasi Swab Test
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan aturan baru keluar masuk Surabaya menjelang libur Natal dan tahun baru.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan aturan baru keluar masuk Surabaya menjelang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Melansir dari laman surabaya.go.id, aturan tersebut tertuang dalam SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
Kemudian SE bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
Aturan baru tersebut intinya adalah mengimbau agar warga/penghuni dan pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
Selain itu, bagi warga/penghuni dan pekerja/karyawan yang telah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 (hari), wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab test negatif pada saat datang ke Surabaya.
Baca juga: PERHATIAN Selama Libur Nataru, Balita, Ibu Hamil dan Lansia Tak Boleh Masuk Kebun Binatang Surabaya
Baca juga: Mulai 22 Desember 2020 Pergi Ke 8 Daerah Ini Wajib Rapid Test Antigen
Pemkot Surabaya memberikan layanan Swab test atau PCR gratis bagi warga ber-KTP Surabaya.
Selain warga Surabaya, layanan swab test tersebut juga bisa dinikmati warga luar Surabaya tapi harus bayar.
"Semua akan dilayani tes Swab dengan tanpa dikenakan biaya bagi warga Surabaya.
Tes PCR bisa dilayani di Puskesmas atau di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda)," terang Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab test, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan.
Atau langsung ke Labkesda di Jl Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan," bunyi SE wali kota.
Bagi warga di luar Surabaya atau warga yang bukan pemilik KTP Surabaya juga bisa memanfaatkan layanan swab test.
Khusus untuk warga yang ber-KTP luar Kota Surabaya akan dikenakan biaya swab test Rp 125.000 per orang.