Surat Rapid Test Palsu di Surabaya
UPDATE Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Tanjung Perak, Diduga Pegawai Puskesmas Korupsi
Berikut update jual beli surat rapid test palsu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diduga ada keterlibatan oknum Puskesmas setempat.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut update jual beli surat rapid test palsu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diduga ada keterlibatan oknum Puskesmas setempat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli surat rapid test palsu harga Rp 100.000 tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sindikat pembuat surat rapid test palsu ini telah meloloskan ratusan orang ke luar pulau menggunakan kapal penumpang.
Dalam kasus tersebut, polisi masih menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang oknum Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: 13 Klinik di Surabaya Sediakan Rapid Antigen, Ini Daftar Biaya dan Lokasi yang Tersedia di Halodoc
Baca juga: Oknum PNS hingga Pegawai BUMN Diduga Terlibat Sindikat Jual Surat Rapid Test Palsu Tarif Rp 100.000
Baca juga: Surat Rapid Test di Tanjung Perak Dipalsu, Ratusan Penumpang Kapal Lolos, Oknum Puskesmas Terlibat
Baca juga: Sindikat Pembuat Surat Keterangan Rapid Test Palsu Ditangkap, Loloskan Ratusan Orang ke Luar Pulau
Terseretnya oknum pegawai Puskesmas berstatus honorer itu membuat polisi menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi pengadaan alat rapid tes yang sudah dialokasikan oleh pemerintah ke puskesmas-puskesmas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis menyebut, dugaan korupsi itu masih mungkin jika ada perbedaan selisih antara jumlah alat rapifd dan surat keterangan rapid yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
"Kalau dari pemerintah sudah dialokasikan alat rapid tesnya.
Nah itu juga akan kami periksa apakah ada perbedaan jumlah surat yang keluar dengan alat yang digunakan.
Semuanya masih ada kemungkinan dan ini sedang kami dalami," sebuh Ganis, Senin (21/12/2020).
Dari keterangan tiga tersangka peran mereka masing-masing berbeda.
DS sebagai biro jasa penjualan tiket meminta SH untuk membuatkan surat keterangan hasil rapi palsu.
Sementara DS bertugas mencari penumpang yang tengah butuh surat keterangan rapid untuk digunakan sebagai salah satu syarat bepergian ke luar kota Surabaya.
Berawal dari curigai calo biro jasa tikep kapal
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat pembuatan surat keterangan rapid tes palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.
Sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan non reaktif Covid 19 tanpa harus repot-repot tes.
Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.
"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sesang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46)salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25 ribuan sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.
Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah nerjalan sejak September 2020.
Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang menghauskan adanya surat keterangan non reaktif Covid 19 sebelum melakukan perjalanan.
Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapatak surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.
"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku,Sulawesi,Kalimantan.
Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis.
Ganis tak menampik, hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan non reaktif Covid 19 palsu itu masih terus dilakukan.
Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
" Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret okunum-oknum ASN di bidang kesehatan.
Kami terus dalami,"lanjutnya.
Ganis prihatin,terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran Covid 19 di Indonesia.
"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu.
Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polres-tanjung-perak-menunjukkan-sindikat-pemalsuan-surat-keterangan-rapid-test-palsu.jpg)