Berita Surabaya
Surat Rapid Test di Tanjung Perak Dipalsu, Ratusan Penumpang Kapal Lolos, Oknum Puskesmas Terlibat
Jika seorang reaktif atau positif Covid, pergi ke kota tujuan membeli surat Rp 100.000. Justru mereka menjadi karier Covid 19.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Kondisi pandemi yang memerlukan surat keterangan rapid test untuk bepergian ke luar pulau atau luar kota, rupanya disalahgunakan calo tiket yang beroperasi di Tanjung Perak.
Calo tiket dari sebuah biro jasa di Pelabuhan Tanjung Perak itu dengan mudahnya mendapatkan surat keterangan non reaktif Covid 19.
Lebih meyakinkan lagi, surat tersebut berlogo sebuah lembaga medis yang diakui.
Di situ tertera nama pemohon juga dilengkapi tanda tangan dokter serta stempel resmi.
Ditengarai surat keterangan rapid test palsu itu sudah banyak beredar dan kini dalam pendalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Melihat proses kerja para pelaku, diduga melibatkan sindikat banyak orang yang kini diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Praktik surat palsu itu dibongkar berawal dari temuan polisi. Saat itu, polisi mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan non reaktif Covid 19 tanpa harus repot-repot tes.
Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis, keterangan nama pemohon dilengkapi dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.
"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sedang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25.000, sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.
Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah berjalan sejak September 2020.
Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang mengharuskan surat keterangan non reaktif Covid 19 sebelum melakukan perjalanan.
Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapat surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.
"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/palsu-rapid.jpg)