Regional

Ratapan PSK, Pintu Digedor, Oknum Polisi Minta Hubungan Badan Gratis Plus Jatah Rp 500.000/Bulan

Tengara pemerasan oknum polisi nakal dilaporkan MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Kompas.com
Korban MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan SH saat tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

SURYA.CO.ID - Kisah pilu ini dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali. Wanita cantik itu berinisial MIS (21) yang diduga menjadi 'sapi perahan' oknum anggota Polda Bali.

Polisi nakal yang kini dalam pendalaman institusi Korps Berbaju Cokelat berinisial RCN.

Oknum tersebut ditengarai memanfaatkan pekerjaannha sebagai polisi.

Selain memeras korban, pria tersebut menyetubuhi MIS di kamar kosnya. Oknum itu juga minta setoran sebesar Rp 500.000/bulan.

Tengara pemerasan itupun dilaporkan MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanMiClewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali.

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar kos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos korban.

Lantas RCN menunjukkan kartu anggotanya. Ia mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," terangnya.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved