Berita Kota Batu

Tanah Kas Desa Dikuasai Perorangan, Belasan Ketua RT di Batu Mogok

Menurut mereka, seharusnya TKD tidak dikelola secara personal dan harus dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat.

Penulis: Benni Indo | Editor: Deddy Humana
surya/benni indo
Para ketua RT di Dusun Kapru yang mogok dengan cara menyerahkan stempel ke Pemdes Gunungsari. Mereka menganggap Pemdes Gunungsari tidak tegas terhadap pengelolaan TKD. 

SURYA.CO.ID, BATU - Pelayanan untuk warga di Dusun Kapru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terancam mandek gara-gara belasan ketua RT di wilayah itu mogok kerja massal.

Aksi mogok 11 Ketua RT dan seorang Ketua RW itu ditunjukkan dengan menyerahkan stempel kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari, Rabu (16/12/2020). Aksi itu merupakan protes terhadap kebijakan Pemdes Gunungsari yang mereka nilai tidak tegas.

Pemogokan itu buntut kekecewaan kepada Kades Gunungsari, Andi Susilo yang dinilai kurang cakap dalam menyelesaikan persoalan tanah kas desa (TKD) yang saat ini disinggahi perorangan.

Menurut mereka, seharusnya TKD tidak dikelola secara personal dan harus dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat.

Saat ini TKD seluas 800 meter persegi dikuasai perorangan dan difungsikan sebagai lahan bercocok tanam. Taman, seorang peserta yang mogok mengatakan, persoalan TKD sudah berlangsung selama enam tahun tanpa kejelasan.

Dan hingga saat ini, persoalan tidak kunjung selesai. “Kades mengatakan jika lahan desa itu sudah beres dan tak ada persoalan apapun. Ketika warga berniat membangun balai dusun, nyatanya lahan tersebut masih dikuasai perorangan. Balai dusun itu usulan dari masyarakat melalui musyawarah,” kata Taman, Rabu (16/12/2020).

Tidak jelasnya informasi dan legalitas lahan membuat rencana pembangunan balai dusun terkendala. Sementara warga membutuhkan balai dusun untuk kepentingan kegiatan bersama.

"Stempel dikumpulkan dan diserahkan oleh tiga orang perwakilan Ketua RT kepada kasun. Dari situlah mulai pemogokan," kata Taman selaku Ketua RT 01.

Kekosongan pengurus lingkungan mulai tingkat RT hingga RW mengakibatkan kendala administrasi pada semua pelayanan masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan stempel diarahkan langsung ke Pemdes Gunungsari.

"Ya itu tadi karena kesal, stempel RT kami serahkan,” ujarnya.

Amin mengaku, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan status TKD kepada ketua RT. Namun para ketua RT tidak bisa berbuat banyak lantaran Pemdes Gunungsari belum memberikan kejelasan.

"Kami malu kepada masyarakat kalau aspirasi mereka tak ditanggapi oleh desa. Apalagi RT dapat insentif per bulan. Seluruh RT juga sudah berjuang agar aset desa itu kembali ke desa namun hasilnya masih nihil," terangnya.

Sementara Kades Gunungsari, Andi Susilo tidak banyak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Namun ia membenarkan para Ketua RT melakukan protes dan menitipkan stempel ke pemdes.

Hanya, Andi membantah kalau para Ketua RT itu mengundurkan diri. Penyerahan stempel adalah bentuk protes, bukan pengunduran diri. "Tidak benar kalau mengundurkan diri. Mereka menitipkan stempel ke perangkat desa sebagai bentuk protes. Nanti kami klarifikasi lagi apa betul ada pengunduran diri," terang Andi.

Andi mengaku sudah melakukan somasi beberapa kali terhadap pemakai TKD. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu.

Diterangkan Andi, riwayat tanah tersebut berawal dari hasil tukar guling. Dalam perjalanan waktu, salah satu warga mengklaim tanah tersebut miliknya. Kemudian terjadilah kondisi yang saling klaim.

“Kami akan menyelesaikan secara kekeluargaan dulu tetapi kalau masih tidak ada titik temu, kami akan melaporkan secara resmi,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved