Berita Gresik
Banjir Bikin Rugi, Pengusaha dan Masyarakat Gresik Barat Minta Bupati Cabut Portal di Cerme
Kuasa hukum Perkumpulan Pengusaha dan Masyarakat Gresik Barat menegaskan, pemortalan jalan di pertigaan Cerme merupakan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Kuasa hukum Perkumpulan Pengusaha dan Masyarakat Gresik Barat, Mulyadi menegaskan, jika sesuai dengan fungsi jalan, jejaring jalan, status jalan dan kelas jalan pemortalan jalan di pertigaan Cerme menuju Benjeng merupakan perbuatan melawan hukum dan atau tindakan yang sewenang -wenang yg dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik pada saat itu.
"Karena Jalan Raya Cerme ke Benjeng merupakan jalan kolektor primer yang diperuntukan untuk menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, itu sesuai dengan Perda Kabupaten Gersik No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah RI No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Ankutan Jalan," terangnya.
Portalisasi di simpang tiga Cerme yang dilakukan Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Gresik merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum, karena tidak sesuai tugas dan funsinya sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) No. 48 Tahun 2016.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gersik agar membuka portal tersebut, mengingat banjir yang terjadi di wilayah Cerme, Benjeng membuat akses tranportasi berhenti, akibatnya kegiatan pabrik di wilayah Gersik Barat berhenti dan tidak bisa berproduksi," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/banjir-di-cerme-gresik.jpg)