Berita Entertainment
Dukungan untuk Gisella Anastasia Setelah Akui Hapus File di HP, Reaksi Keluarga jadi Sorotan
Dukungan untuk Gisella Anastasia setelah akui hapus file di HP. Ini aktivtasnya saat terpojokkan gara-gara video syur mirip dirinya.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.
Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa 8 Desember 2020.
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.