Berita Entertainment

Dukungan untuk Gisella Anastasia Setelah Akui Hapus File di HP, Reaksi Keluarga jadi Sorotan

Dukungan untuk Gisella Anastasia setelah akui hapus file di HP. Ini aktivtasnya saat terpojokkan gara-gara video syur mirip dirinya.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @gisel.la
Dukungan untuk Gisella Anastasia setelah akui hapus file di HP 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Dukungan untuk Gisella Anastasia alias Gisel terus mengalir meski sedang diterpa isu video syur.

Gisel semakin terpojok setelah pengakuannya ke Hotman Paris soal file HP yang sudah dihapus viral di media sosial.

Menurut Hotman Paris, Gisel tidak membantah saat di BAP pihak kepolisian.

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pengamat Bongkar Fakta Mengejutkan soal File HP yang Dihapus

Baca juga: Harga Outfit Amanda Manopo di Ikatan Cinta Tak Semahal yang Dikira, Tas Cantik Cuma Rp 100 Ribuan

Baca juga: Balas Tudingan Sule, Teddy Bantah Terima Uang Bulanan dari Putri Delina: Ga Ada Susu dan Popok

Di tengah isu video panas mirip dirinya, Gisel tetap mendapatkan dukungan dari keluarganya.

Gisel mengungkapkan reaksi keluarganya yang saling melengkapi saat ia diterpa gosip miring.

Hal tersebut diungkapkan Gisel melalui unggahan di media sosial baru-baru ini.

Gisel membagikan aktifitasnya saat ia sedang hangat diperbincangkan terkait video syur mirip dirinya serta isu file di ponsel yang hilang namun muncul kembali.

Tampak Gisel menikmati waktu bersama keluarga dan kerabatnya.

Pacar Wijin tersebut menikmati pagi hari dengan jalan-jalan di Bali.

Ia menyebut keluarga-lah yang mau menerima segala kelebihan dan kekurangan.

Keluarga-lah yang mau saling menguatkan dan mendoakan.

"We’re one big family..

Saling melengkapi dengan kekurangan dan kelebihan masing2..

Saling menguatkan dan mendoakan..

Saling nyemangatin buat terus hidup sehat juga,

mangkanya kmrn smpt jalan pagi liat liat sawah dan langit biru

Trimakasih Tuhan, kau baik," tulis Gisel.

Sebelumnya, melalui kanal YouTube SCTV pada Selasa (8/12/2020), Hotman Paris menegaskan bahwa ancaman pidana masih membayangi Gisel.

"Apakah ditemukan unsur melawan hukum, apakah Gisel itu lalai,"

"Apakah dia slordeh tidak menyimpan secara proper, secara hati-hati itu video," kata Hotman Paris.

"Itu kuncinya di situ," imbuhnya.

Tak berhenti di situ saja, Hotman Paris juga membongkar curhatan Gisel pada dirinya.

Hotman Paris mengatakan bahwa Gisel memberikan sebuah handphone kepada manajernya tiga tahun yang lalu.

Namun tak disangka sebuah video Gisel yang sebelumnya dihapus dari handphone tersebut malah tersebar luas.

Seperti yang diketahui, tiga tahun lalu, Gisel masih menjadi suami sah dari artis Gading Marten.

"Saya sudah bicara dengan Gisel bahwa menurut pengakuan Gisel,"

"Handphone itu tiga tahun lalu dikasih ke manajernya, dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol," ujar Hotman Paris.

"Karena Gisel pun datang ke saya secara pribadi," imbuhnya.

Hotman Paris juga menjelaskan bahwa Gisel tak memberikan bantahan saat dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.

"Setahu saya Gisel tidak membantah kok, setahu saya dia tidak membantah di BAP," tandas Hotman Paris.

Video pernyataan Hotman Paris itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Gisel Bisa Dipanggil Pihak Kepolisian Lagi

Polisi Beber Hasil Forensik terkait kemiripan video syur dengan artis Gisella Anastasia
Update kasus video syur mirip Gisel dari pihak kepolisian (Kolase foto Surya.co.id/Tribunnews)

Soal pernyataan Hotman Paris, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menanyakan perihal kesaksian Hotman Paris itu kepada pihak kepolisian.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik ya perkembangannya," ujar Yusri Yunus kala ditanya soal pengakuan Hotman Paris.

Saat itu, pihak kepolisian masih fokus kepada sosok pengunggah pertama video syur tersebut.

"Sekarang kita masih mengejar, siapa sih yang pertama menyebarkan video tersebut,"

"Serta mencari siapa yang ada di video ini. Kita menunggu dari ahli forensik," kata Yusri Yunus.

Karenanya jika diperlukan, Gisel akan kembali diperiksa pihak kepolisian.

"Kalau memang diperlukan dipanggil lagi saudara GA, Kita akan melakukan pemanggilan tersebut," sambung Yusri Yunus.

Sementara itu, Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, berkas tersangka penyebar kasus video syur mirip Gisel, PP dan MN telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.

Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.

Dikabarkan Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 7 Desember 2020.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa 8 Desember 2020.

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved