Minggu, 10 Mei 2026

Update Real Count Hasil Pilkada Gresik 2020: Hampir Rampung, Yani-Aminatun Masih Unggul Tipis

Update Real Count Pilkada Gresik 2020, Yani-Aminatun (NIAT) pertahankan keunggulan hingga perhitungan mencapai 83,19 persen, Sabtu (12/12/2020).

Tayang:
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase foto Surya.co.id/KPU
NIAT MASIH UNGGUL HINGGA PERHITUNGAN 83 persen, Sabtu (12/12/2020) 

Tak hanya itu, kemenangan telak pasangan NIAT di Menganti juga menjadi penyumbang margin suara terbanyak dengan total 6.512 suara.

Sirekap KPU Sempat Error

Suasana penghitungan suara di Duduksampean Gresik.
Suasana penghitungan suara di Duduksampean Gresik. (surya.co.id/willy abraham)

Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) KPU merupakan alat bantu untuk memudahkan panitia pemungutan suara (PPS) di tiap-tiap TPS melakukan rekapitulasi secara digital.

Dikabarkan Sistem Sirekap sejak Jumat Error,

Alhasil pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami kendala sampai menunda pleno rekapitulasi di seluruh kecamatan di Gresik.

Hingga Jumat (11/12/2020) pukul 22.00 WIB, hasil penghitungan suara melalui Sirekap menunjukkan proses data masuk 71,20 persen.

Dari 1.617 TPS dari total 2.267 TPS yang ada diseluruh Gresik.

Paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah masih unggul 51 persen dibanding petahana paslon nomor urut 1, Qosim - Asluchul Alif hanya 49 persen.

Anggota Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari A telah melakukan pemantauan.

Hasilnya, memang terjadi kendala secara teknis. Karena keterbatasan server.

"Meskipun begitu, rekapitulasi manual harusnya tetap bisa berjalan. Bukannya ditunda," ucapnya, Jumat (11/12/2020).

Jamhari menyebut KPU Gresik terlalu gegabah karena tidak memiliki opsi lain, hanya mengandalkan Sirekap dalam melakukan rekapitulasi.

"Tidak ada alternatif, sekarang sirekap seperti ini, padahal ketidakstabilan Sirekap sudah bisa dilihat pasca coblosan 9 Desember lalu. Saat itu, juga terjadi penundaan pergeseran kotak suara dari TPS ke kecamatan akibat menunggu sirekap bisa beroperasi. Yang seharusnya bisa dilakukan pukul 16.00 WIB gara-gara Sirekap," jlentrehnya.

Sementara itu, Elvita Yulianti Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan membenarkan rekapitulasi hasil  penghitungan suara di tingkat kecamatan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan PKPU 19 tahun 2020 tentang proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved