Pilkada Lamongan 2020
UPDATE Hasil Pilkada Lamongan 2020: Yuhronur Efendi YesBro Masih Memimpin, ini Pesan Ketua KPU
Berikut update hasil Pilkada Lamongan 2020 dari www.pilkada2020.kpu.go.id hari ini, Jumat (11/12/2020). Yuhronur Efendi YesBro masih memimpin
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut update hasil Pilkada Lamongan 2020 yang dilansir dari www.pilkada2020.kpu.go.id hari ini, Jumat (11/12/2020).
Menurut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf (YesBro) sementara masih unggul 42,1 persen atau meraih 98.923 suara.
Lalu disusul pasangan Suhandoyo - Astiti Suwarni dengan 36,8 persen atau 86.485 suara.

Baca juga: Hasil Pilkada Surabaya 2020: Eri-Armuji Masih Unggul Real Count KPU, Putra Sulung Risma Cukur Gundul
Baca juga: YesBro Masih Memimpin Sesuai Data KPU Lamongan, Masyarakat Diminta Jaga Kondusifitas
Dan yang terakhir pasangan Kartika Hidayati-Saim dengan meraih 21,1 persen atau 49.633 suara.
Data tersebut berdasarkan suara di 922 TPS dari 3.071 TPS di Kabupaten Lamongan, atau sekitar 30,02 persen.
Selengkapnya update hasil Pilkada Lamongan 2020 bisa dilihat di sini: LINK
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengungkapkan, pihaknya masih mengikuti mekanisme penghitungan di tingkat PPK.
"KPU akan melakukan rekap berjenjang sesuai jadwal, " kata Mahrus, Kamis (10/12/2020).
Sirekap, kata Mahrus, berfungsi sebagai sistem rekapitulasi dengan data C1 hasil pemungutan suara di tingkat TPS.
Mahrus berharap masyarakat menunggu hasil pengumuman dari KPU Lamongan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sah. Sampai hasil Sirekap tuntas.
"Kami tetap mengikuti mekanisme, menunggu proses semua selesai untuk diunggah di Sirekap," kata Mahrus seraya menambahkan, KPU masih menghadapi kendala pada server.
Ditanya jadwal rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten, Mahrus menyatakan akan dilakukan Rabu (16/12/2020) depan.
Dan selama menunggu rekapitulasi itu, masyarakat diminta menciptakan suasana kondusif.
"Sembari menunggu rekapitulasi berjenjang, masyarakat perlu menjaga suasana damai dan aman, " kata Mahrus.
Sementara di kediaman cabup terpilih, Yuhronur Efendi, tamu masih terus mengalir untuk memberi ucapan selamat.
Sedangkan di rumah pemenangan, Rumah Kita di Jalan Lamongrejo digelar acara tahlilan.
Salah satu paslon berpotensi jadi tersangka pelanggaran kampanye
Sementara itu, persoalan selama masa kampanye dan masa tenang kembali mencuat.
Salah satu pasangan calon (paslon) berpotensi menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang, di sebuah lembaga pendidikan atau sekolah.
Itu berawal masuknya laporan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) atas empat temuan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang, Kamis (10/12/2020).
LPKPK mendatangi kantor Bawaslu Lamongan untuk membuat laporan resmi itu.

Baca juga: Kehebatan 3 Pasukan Khusus TNI Pemburu Ali Kalora Cs, Mampu Buru Pasukan Gerilya Lawan Sampai Tuntas
Baca juga: KABAR SEDIH DARI LAMONGAN: Klaster DPRD Bertambah, Total 24 Terpapar, 16 Diantaranya Anggota DPRD
Ketua LPKPK, Djoni Eko Prasetyo didampingi dua anggotanya melapor dengan menyertakan bukti rekaman video dugaan pelanggaran itu.
Dalam video tersebut, diduga ada pelanggaran oleh oknum guru di sebuah lembaga pendidikan di Lamongan.
Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, aroma kampanye terlihat bahkan melibatkan para siswa yang dipandu dua guru di masjid sekolah.
Para siswa dipandu untuk mengikuti yel -yel yang 'mengadopsi' slogan salah satu pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup Lamongan.
Rekaman video tersebut diambil saat para siswa mengikuti proses belajar mengajar dengan mengenakan seragam lengkap SMA.
"Lamongan ...... (meneriakkan slogan paslon tertentu) punya paslon nomor (***), " teriak sang guru.
Para siswa duduk rapi bersila tanpa jaga jarak dan melanggar protokol kesehatan.
"Penanganannya kita serahkan pada Gakumdu," kata Djoni.
LPKPK, kata Djoni, menduga ada pelanggaran dan pidana pemilu.
Ada empat pelanggaran yang terjadi, yaitu dugaan kampanye yang memanfaatkan tempat ibadah di lembaga pendidikan, melanggar protokol kesehatan, melibatkan ASN dan berkampanye di masa tenang.
Sementara Gakumdu dari unsur Polres, Kejaksaan dan Bawaslu yang hadir meminta pelapor untuk melengkapi alat bukti serta saksi.
"Saya diminta untuk melengkapi, seperti menghadirkan saksi. Kami sudah siapkan dua orang saksi yang nanti dihadirkan," kata Djoni.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin mengatakan bahwa laporan LKPKP masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Bawaslu juga meminta keterangan sejumlah saksi terkait video viral tersebut.
Dugaan pelanggaran ini bisa ditindak dengan syarat ada dua orang saksi dan pengakuan terlapor.
Kalau didalami ada perintah paslon dalam pelanggaran itu, maka bisa saja paslon tersebut tersangka.
"Itu kalau ada bukti," kata Amin.
Amin menambahkan, potensi pelanggaran ada di salah satu lembaga pendidikan tersebut.
"Mengarah ke situ, karena bukti fisik ada," katanya. (Hanif Manshuri/Putra Dewangga/pilkada2020.kpu.go.id/Surya.co.id)