Rencana BLT Karyawan Diperpanjang Hingga 2021 Belum Bisa Diputuskan, Ternyata Terkendala Hal Ini

BLT Karyawan sebelumnya dikabarkan akan diperpanjang hingga 2021. Namun berita terbaru dari Kemnaker, hal tersebut belum diputuskan karena terkendala.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
hai.grid.id
Ilustrasi 2021 Belum Bisa Diputuskan, Ternyata Terkendala Hal Ini 

Dikutip dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pamdemi Covid-19. 

Keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH. Dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank - bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi. 

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna. 

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.
 

4. BLT UMKM 

Pemerintah memiliki program bantuan langsung tunai kepada pemilik usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) yang diluncurkan Senin (24/8/2020). 

Besaran BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per orang. BLT UMKM cair kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 yang lalu. 

BLT UMKM Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada 12 juta pelaku UMKM. Pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan usahanya ke dinas koperasi yang ada di daerahnya untuk mendapatkan BLT tersebut. Virdita Rizki Ratriani/Pipit Maulidiya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved