Rencana BLT Karyawan Diperpanjang Hingga 2021 Belum Bisa Diputuskan, Ternyata Terkendala Hal Ini
BLT Karyawan sebelumnya dikabarkan akan diperpanjang hingga 2021. Namun berita terbaru dari Kemnaker, hal tersebut belum diputuskan karena terkendala.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kabar BLT Karyawan diperpanjang hingga 2021 ternyata masih belum diputuskan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap alasannya, yaitu tergantung kondisi perekonomian Indonesia.
Diketahui sebelumnya Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020) pernah menyampaikan, sejumlah bantuan akan diperpanjang hingga 2021.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, melansir Kontan.co.id berjudul 4 BLT diperpanjang hingga tahun depan, termasuk subsidi gaji dan Kartu Prakerja.
Program-program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang
Namun informasi terbaru disampaikan Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah, soal keputusan tersebut.
"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut.
Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN'
Menurut Reza, keputusan BLT karyawan diperpanjang akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.
Berdasarkan data Kemnaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).