Natal dan Tahun Baru 2021
Hasil Rakor Prokes Covid-19: Pemkot Surabaya Disarankan Larang Perayaan Tahun Baru
Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya melarang pesta malam Tahun Baru dalam bentuk apa pun.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya melarang pesta malam Tahun Baru dalam bentuk apa pun.
Baik pesta di dalam gedung, hotel, maupun konvoi di sepanjang jalan pada pergantian malam tahun nanti.
Juga tidak akan ada lagi pesta kembang api. Sebagiamana hasil rapat bersama dengan Satgas penanganan covid-19 disampaikan bahwa pandemi saat ini masih menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data dari Pakar termasuk di dalamnya IDI bahwa angka kasus Covid-19 masih cenderung terus naik.
"Untuk itu disarankan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk tidak dilaksanakan. Model perayaan dan pesta apa pun Sebaikya tidak digelar," jelas Wakil Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Jumat (11/12/2020).
Termasuk di dalamnya adalah Perayaan Tahun Baru di tempat wisata, hotel, apartemen, restoran, dan tempat hiburan.
Begitu pula Perayaan pergantian tahun baru di pemukiman, kampung RT dan RW, juga disarankan untuk tidak dilaksanakan.
Tidak berhenti di situ, Kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai terompet, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan untuk tidak dilaksanakan.
"Satgas akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban pada para penjual terompet, petasan dan kembang api. Mohon pengertian bersama," tandas Irvan.
Sementara Pelaksanaan Ibadah Misa dan Kebaktian Natal dapat dilaksanakan berdasarkan SE Kemenag No. SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Semua harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Irvan menambahkan saat ini akan terus dilakukan sosialisaai. Akan ada edaran dan infografis tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal serta Tahun Baru, untuk ditampilkan di media sosial Pemkot Surabaya.
Anjuran larangan itu adalah hasil rapat Koordinasi Terkait Protokol Kesehatan Covid-19 pada Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Rapat digelar di Ruang Rapat BPB dan Linmas Kota Surabaya.
Hadir dalam rapat tersebut BPB dan Linmas Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya.
Juga Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Ada juga Persakmi ( Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia).