BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Kemnaker Berharap Dilanjutkan Tapi Tergantung pada Hal ini

Benarkah BLT karyawan diperpanjang hingga tahun 2021? Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT Karyawan. Akankah BLT karyawan diperpanjang hingga 2021? 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Benarkah BLT karyawan diperpanjang hingga tahun 2021?

Pertanyaan tersebut jadi sorotan masyarakat terutama pekerja yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali tahun 2021.

Baca juga: Biodata Bambang Haryo yang Bersaing Ketat dengan Gus Muhdlor di Pilkada Sidoarjo 2020, Alumni ITS

Baca juga: Update BLT Karyawan Gelombang 2 Tak Cair untuk 148 Ribu Rekening, Kemnaker Menduga Ada Manipulasi

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut.

Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN'

Menurut Reza, keputusan BLT karyawan diperpanjang akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.

Berdasarkan data Kemnaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.

Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja, tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.

BLT Karyawan Gelombang 2 Tak Cair untuk 148 Ribu Rekening

Update atau kabar terbaru BLT karyawan gelombang 2 disebut tak cair untuk 148 ribu rekening.

Hal itu diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) melakukan pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan Kemnaker menduga adanya manipulasi data pekerja.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno, jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 memang berkurang jika dibandingkan gelombang 1.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak'

Ini karena dilakukan pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Alhasil, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja.

"Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2020).

Dari pemadanan data tersebut, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Oleh karenanya, Soes pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia.

"148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka.

Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyalurkan bantuan subsidi gaji termin kedua bagi 567.723 pekerja/buruh yang masuk dalam tahap V.

Dengan tersalurnya tahap V termin kedua ini, maka total penyaluran bantuan subsidi gaji sebanyak 11,052 juta penerima.

Sedangkan, berdasarkan laporan data per 23 November 2020, bantuan subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta pekerja atau buruh.

Cara Lapor Belum dapat BLT Karyawan

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (SURYA.co.id)

Baca juga: Sosok Emak-emak Viral di TikTok Emosi dengan Glenca Chysara di Ikatan Cinta, Sampai Pukul-pukul TV

Berikut salah satu cara mengatasi BLT karyawan gelombang 2 lambat ditransfer ke rekening BNI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker (Jika belum punya silahkan membuat dan caranya juga ada di artikel ini)

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

SURYA.co.id sudah mencoba melakukan aduan dan mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1.       Nama Pribadi

2.       No NIK

3.       No BPJS TK

4.       No Hp yang bisa dihubungi

5.       Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6.       Nama Perusahaan

7.       Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."

Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved