Update BLT Karyawan Gelombang 2 Tak Cair untuk 148 Ribu Rekening, Kemnaker Menduga Ada Manipulasi

Berikut update atau kabar terbaru BLT karyawan gelombang 2 yang disebut tak cair untuk 148 ribu rekening. Kemnaker menduga ada manipulasi

Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi uang dan Menaker Ida Fauziyah. Update BLT karyawan gelombang 2 ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Simak update atau kabar terbaru BLT karyawan gelombang 2 yang disebut tak cair untuk 148 ribu rekening.

Hal itu diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) melakukan pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan Kemnaker menduga adanya manipulasi data pekerja.

Baca juga: Isi Voice Note Milik Pengawal Rizieq Shihab Sebelum Ada yang Tewas, Polisi Akan Beber Rekaman CCTV

Baca juga: Beredar Pesan Peserta BPJS Kesehatan Dapat Rp 2,4 Juta Ternyata Hoax, ini Cara Cek Penerima BLT

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno, jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 memang berkurang jika dibandingkan gelombang 1.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak'

Ini karena dilakukan pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Alhasil, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja.

"Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2020).

Dari pemadanan data tersebut, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Oleh karenanya, Soes pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia.

"148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka.

Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved