Biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Eks Pangdam Udayana
Inilah profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara, anak buah Jenderal Andika Perkasa yang baru saja memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara, anak buah Jenderal Andika Perkasa yang baru saja memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Melansir dari channel youtube TNI AD, Kamis (10/12/2020), Jenderal Andika Perkasa memimpin upacara serah terima jabatan Pangdam IX/Udayana dari Mayjen TNI Kurnia Dewantara ke Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.
Mayjen TNI Kurnia Dewantara telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI AD selama 34 tahun.
Baca juga: Kehebatan 125 Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Dikirim ke AS, Ternyata Yonif Para Raider 502
Baca juga: Biodata Letjen TNI Herman Asaribab Wakil Jenderal Andika Perkasa yang Naik Pangkat, Putra Asli Papua
Lulusan Akademi Militer tahun 1986 ini, telah mengemban berbagai tanggung jawab hingga mengakhiri purna tugas sebagai Panglima Kodam IX Udayana.
Selama berkarier pada Angkatan Darat, Mayjen TNI Kurnia Dewantara merasakan suka duka, haru dan bangga dapat bertemu dengan banyak orang hebat.
Ia juga memiliki pengalaman berkesan saat menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana.
“Ada seorang Babinsa yang meninggal, meninggalkan 6 anak, dan ternyata istrinya sudah meninggal lebih dulu.
Saya sangat terenyuh dengan enam anak tersebut, dan membantu dengan menyiapkan rumah sehingga dapat digunakan oleh anak-anak itu,” ujar Mayjen TNI Kurnia Dewantara.
Mayjen TNI Kurnia Dewantara merasakan kesedihan karena ayahnya juga seorang Babinsa.
Ia merasa apa yang dirasakan oleh keenam anak Babinsa tersebut dapat dirasakannya.
“Oleh karena itu saya berupaya membuat sesuatu untuk mereka, dan sampai sekarang mereka adalah anak angkat saya,” imbuhnya.
Di masa purna tugas, Mayjen TNI Kurnia Dewantara ingin meneruskan bakti tugasnya kepada orang tua untuk merawatnya dan mencurahkan perhatiannya untuk keluarga.
Biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara

Menurut profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara di Wikipedia, perwira tinggi TNI AD itu lahir di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 22 November 1962.
Ia mengemban amanat sebagai Pangdam IX/Udayana sejak 25 Juni 2020.
Kurnia merupakan lulusan Akmil 1986 dan berpengalaman dalam Infanteri.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.
Riwayat Jabatan:
- Aspers Kasdam VII/Wirabuana
- Paban III/Binkar Spersad (2010—2011)
- Danrem 031/Wirabima (2011—2012)
- Danpusdikif Pussenif (2012—2013)
- Pamen Denma Mabesad (2013—2014)
- Waaspers Kasad (2014—2015)
- Kasdam VII/Wirabuana (2015—2016)
- Wadan Seskoad (2016—2018)
- Danseskoad (2018—2020)
- Pangdam IX/Udayana (2020)
- Pati Mabes AD (dalam rangka pensiun)
Geram dengan Bupati Alor
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara sempat merasa geram dengan sikap Bupati Alor, Amon Djobo.
Kegeraman Pangdam Udayana itu bukan tanpa sebab.
Pasalnya, Bupati Amon Djobo menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD.
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Bupati Alor Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Geram Perintahkan Anak Buah Usut'
Pihak TNI AD pun telah berupaya memediasi persoalan tersebut.
Bahkan, Pangdam Udayana memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.
Baca juga: Kehebatan 3 Pasukan Khusus TNI Pemburu Ali Kalora Cs, Mampu Buru Pasukan Gerilya Lawan Sampai Tuntas
Baca juga: 125 Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Unjuk Kehebatan di Pangkalan Militer AS, Wakasad Jadi Saksinya
Tujuannya, tak lain untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan baik-baik.
Alih-alih duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi dan terkesan menutup diri.
Tak hanya itu, sang bupati malah menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Upaya untuk bertemu dengan Bupati Alor pun gagal.
Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pangdam Udayana Mayjen Kurnia Dewantara.
"Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi," kata Kolonel Jonny melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).
Karena tak menemui titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.
"Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny menirukan ucapan Pangdam Udayana.
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.
Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.
Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.
Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.
Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.
Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.
Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.
Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.
Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny.(*)