Berita Gresik

Seusai Tenggak Miras, 2 Remaja di Gresik Tiba-tiba Aniaya Dua Orang Pakai Pisau Dapur

Dua remaja di Gresik harus berurusan polisi seusai melukai dua korban menggunakan pisau dapur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
surya.co.id/willy abraham
AR dan RA diamankan di Mapolsek Panceng, Polres Gresik, Rabu (9/12/2020). 

Sedangkan korban NAM dibawa warga ke Puskesmas Panceng yang kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Dawud.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved