Video Syur Mirip Gisel
Update Video Syur Mirip Gisel: Berkas Dikembalikan Kejaksaan, Bagaimana Kelanjutannya?
Simak Update video syur mirip gisel berikut ini, kejaksaan kembalikan berkas pemeriksaan, Selasa (8/12/2020).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.
Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.
"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Polisi Masih Buru 1 Akun yang Sebar Video Secara Masif
Kombes Pol Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyebar video.
Pengejaran ini yakni terhadap oknum yang pertama kali secara masif mendistribusikan.
"Sekarang kita masih mengejar siapa sih yang pertama menyebarkan video tersebut."
"Serta mencari tahu siapa yang ada di dalam video," tambahnya.
Terkait kasus ini, Kombes Pol Yusri tak memungkiri Gisel akan dipanggil kembali.
Namun keputusan tersebut dapat melihat situasi nantinya dari hasil para saksi ahli.
"Ya nanti sambil berjalan kita melihat situasi bagaimana hasilnya."
"Kalau memang diperlukan dipanggil lagi saudari GA, kita akan lakukan pemanggilan," tandas Kombes Pol Yusri.
Gisella Anastasia Tak Membantah
Di tengah bergulirnya kasus video syur mirip Gisel, pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (6/12/2020).