Video Syur Mirip Gisel

Update Video Syur Mirip Gisel: Berkas Dikembalikan Kejaksaan, Bagaimana Kelanjutannya?

Simak Update video syur mirip gisel berikut ini, kejaksaan kembalikan berkas pemeriksaan,  Selasa (8/12/2020).

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar Youtube
Update Video Syur Mirip Gisel, berkas kasus 2 tersangka PP dan MN dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi. Bagaimana Kelanjutannya? 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Simak Update video syur mirip gisel berikut ini, kejaksaan kembalikan berkas pemeriksaan,  Selasa (8/12/2020).

Babak baru kasus video syur mirip Gisel terus bergulir.

Usai polisi menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dan menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan tinggi.

Update terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) lalu.

Melansir artikel Tribunnewsmaker berjudul "Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ini Alasannya" Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Dua tersangka penyebar link video syur mirip Gisel ditangkap. Ironisnya, video syur yang disebar itu untuk meningkatkan follower di Twitter demi mengikuti kuis berhadiah
Dua tersangka penyebar link video syur mirip Gisel ditangkap. Ironisnya, video syur yang disebar itu untuk meningkatkan follower di Twitter demi mengikuti kuis berhadiah (Kolase tangkapan layar Youtube)

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved