Kamis, 9 April 2026

Berita Pilkada Jember

Tidak Terima APK Ditertibkan, Sejumlah Orang Datangi Bawaslu Jember

Mereka mempertanyakan proses pencopotan APK, termasuk poster dan baliho bergambar Bupati Faida yang kami copot

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya/sri wahyunik
Salah satu baliho yang ditertibkan Bawaslu Jember, Senin (7/12/2020). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Upaya Bawaslu Jember melakukan pembersihan atau pencopotan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada Jember, tidak berjalan mulus.

Karena setelah pembersihan APK itu, sejumlah orang mendatangi kantor Bawaslu yang memprotes pencopotan banner dan poster yang baru mereka pasang, Minggu (6/12/2020) malam.

Sejumlah orang yang mengatasnamakan kelompok Banteng Soduk itu mempertanyakan pencopotan poster bertuliskan ucapan selamat kembali bertugas kepada Bupati Jember, Faida.

Faida merupakan petahana di Pilkada Jember 2020. Sejak Minggu (6/12/2020) ia kembali bertugas setelah cuti masa kampanye.

Seiring kembali bertugasnya Faida, bermunculan sejumlah baliho dan poster. Seperti baliho ucapan selamat kembalinya Faida menjabat sebagai Bupati Jember. Beberapa poster juga bertuliskan 'Bupati Faida Tidak Dipecat'.

Dari pantauan SURYA, baliho dan poster itu terpasang di sejumlah titik di ruas jalan di Jember, seperti di seputaran Alun-Alun Jember.

Dan Minggu (6/12/2020), rupanya tim gabungan dari Bawaslu, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan mulai mencopot APK. Baliho dan poster ucapan selamat datang bergambar Faida termasuk yang dibersihkan.

Anggota Divisi Hukum Bawaslu Jember, Andika Firmansyah membenarkan ada sejumlah orang mengatasnamakan Banteng Soduk. "Mereka mempertanyakan proses pencopotan APK, termasuk poster dan baliho bergambar Bupati Faida yang kami copot," ujar Andika.

Andika menegaskan, saat ini Faida menjabat kembali sebagai Bupati Jember, namun sebutan sebagai calon bupati juga tetap melekat hingga hari H pemilihan. Sehingga sesuai PKPU, lanjutnya, gambar atau simbol apapun tidak boleh terpasang di masa tenang Pilkada.

"Status Bu Faida sebagai calon kepala daerah masih melekat. Karenanya dari sisi aturan, gambar calon, visi misi, dan ajakan memilih calon tertentu termasuk APK yang kami tertibkan," imbuhnya.

Sampai Senin (7/12/2020), Bawaslu terus mencopot baliho atau poster yang dinilai sebagai APK di masa tenang. Penertiban di hari kedua masa tenang, antara lain dilakukan di seputaran Alun-Alun Jember dan Pendapa Wahyawibhawagraha.

APK ditertibkan karena di dalamnya memuat gambar calon, simbol, juga nomor calon kepala daerah. Salah satu yang ditertibkan adalah baliho besar di atas halte Kantor Pos, dekat Pendapa Bupati Jember.

Baliho besar itu berisikan ucapan selamat datang kembali Bupati Jember Faida setelah cuti kampanye. Baliho itu bergambarkan wajah Bupati Faida, dan orang yang memberi ucapan selamat.

Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan peraturan KPU.

"Jika ada gambar calon, simbol, dan nomor urut calon bisa masuk APK dan ditertibkan. Kenapa ini baliho ucapan selamat bertugas kembali bupati juga dibersihkan, karena ada gambarnya dan ia adalah calon kepala daerah," ujar Thobrony.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved