Benarkah Besaran Gaji PNS 2021 akan Naik? Ini Kabar Terbaru dari Kemenpan RB & Rincian Gaji PNS 2020

Menurut formulasi gaji serta tunjangan PNS periode 2018-2019, besaran gaji PNS 2021 diprediksi akan naik. Begini kabar terbaru dari Kemenpan RB

KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang gaji PNS 2021. Simak kabar terbarunya di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Besaran gaji pegawai negeri sipil ( PNS) tahun 2021 menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Hal ini lantaran menurut formulasi gaji serta tunjangan PNS periode 2018-2019, besaran gaji PNS 2021 diprediksi akan naik.

Kabar terbaru menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2021.

Baca juga: Biodata Letjen TNI Eko Margiyono Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Terima Bintang Dharma dari Jokowi

Baca juga: Rekam Jejak Juliari Batubara Pernah Dinobatkan Jadi Menteri Terbaik, Kini Siap Mundur karena Korupsi

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB'

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Halaman
1234
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved