Berita Tulungagung
8 Kali Curi HP dan Uang Keluarga Pasien di RSUD dr Iskak, Ini Modus Pasutri Siri di Tulungagung
Pasutri siri ini atas nama Agus Jupri Adisiswoyo dan Astri Hasanah yang diduga telah 8 kali mencuri HP dan uang keluarga pasien di RSUD dr Iskak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - RSUD dr Iskak dan RS Bhayangkara Tulungagung sempat jadi lokasi incaran pencuri yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) siri.
Pasutri siri ini atas nama Agus Jupri Adisiswoyo (40) dan Astri Hasanah (35) yang diduga telah 11 kali mencuri handphone (HP) dan uang milik keluarga pasien yang sedang menunggu.
Perbuatan tersebut dilakukan 8 kali di RSUD dr Iskak dan 3 kali di RS Bhayangkara.
Bagaimana modus yang dilakukan pasutri siri ini hingga bisa berulangkali beraksi?
Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mengungkap modus operandi pasutri siri tersebut.
Pasangan siri ini adalah terduga pencuri spesialis barang-barang milik penunggu pasien di rumah sakit.
"Mereka kami tangkap pada Kamis (26/11/2020) di dua tempat terpisah,"terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti, Selasa (1/12/2020).
Agus Jupri Adisiswoyo, berasal dari Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Sedangkan istri sirinya, Astri Hasanah dari Desa Karangsono, Kecamatan ngunut, Tulungagung.
Tri mengungkapkan, pasangan ini sudah beraksi delapan kali di RSUD dr Iskak dan tiga kali di RS Bhayangkara.
"Yang sudah diakui sudah 11 kali itu. Mereka beraksi sejak beberapa bulan sebelumnya," sambung Tri.
Modusnya, mereka pura-pura menunggu pasien yang sedang sakit dan membaur dengan penunggu pasien lain.
Sasarannya adalah telepon pintar yang sedang diisi daya, atau ponsel yang lepas dari pengawasan.
Namun jika ada kesempatan, mereka juga membongkar tas untuk mencari uang tunai.
"Ponsel-ponsel curian dijual ke Kediri, ada pula yang dijual ke Pasar Ngemplak," ungkap Tri.
Sejumlah korban melapor telah kehilangan barang saat menjaga pasien.
Berdasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya semua keterangan dan bukti mengarah ke pasangan ini.
Agus ditangkap lebih dulu saat di RSUD dr Iskak, Kamis (26/11/2020) pukul 05.30 WIB.
Sedangkan Astri ditangkap di sekitar Masjid Al Munawar Tulungagung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang menguatkan perbuatan pidana pasangan ini.
"Pasangan ini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Mereka juga ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung," pungkas Tri.