Berita Entertainment

Profil Muncikari Artis ST dan MA yang Raup Rp 300 Juta Setahun, Ada 2 Artis Lagi yang Dijual Online

Inilah profil mucikari artis ST dan MA yang ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Editor: Musahadah
warta kota
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers terkait kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang 

Khusus untuk ST dan MA tarif yang dipatok ke pelanggan Rp 110 juta.

"Total tarif ST dan MA adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.

"Kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.

Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp 50 juta setelah 'menjual' jasa seksual dua artis itu.

"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.

2. Lakukan hubungan badan dua lawan 1

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat membeber barang bukti kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat membeber barang bukti kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang (warta kota)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online sedang bersama satu orang pria saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

3. Sudah 1 tahun praktik prostitusi  

ILUSTRASI PROSTITUSI ARTIS. Artis MA Ditangkap Terkait Prostitusi Mengaku Pemeran Utama Sinetron
ILUSTRASI PROSTITUSI ARTIS. Artis MA Ditangkap Terkait Prostitusi Mengaku Pemeran Utama Sinetron (ISTIMEWA)

Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved