Berita Entertainment

Banderol Artis ST dan MA Berhubungan Badan Bertiga Rp 110 Juta, Lagi Enak-Enak Main Digerebek Polisi

Fantastis, banderol artis ST dan MA senilai Rp 110 juta untuk main berhubungan badan bertiga dengan pria hidung belang selaku penyewanya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Wartakota
Sosok artis ST dan MA diduga terlibat prostitusi artis. Untuk berhubungan badan bertiga, banderol mereka Rp 110 juta. 

SURYA.co.id - Fantastis, banderol artis ST dan MA alias MY senilai Rp 110 juta untuk main berhubungan badan bertiga dengan pria hidung belang selaku penyewanya.

Hanya saja, saat lagi enak-enak hubungan ranjang bertiga di kamar hotel, polisi datang menggerebek mereka.

Sontak perilaku tak senonoh itu pun ambyar seketika.

Seperti diketahui, artis ST dan MA diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka diduga melakukan transaksi prostitusi online artis dan langsung dibawa petugas pada hari Rabu , 25 November 2020.

Baca juga: Aksi Artis ST dan MA Hubungan Ranjang Bertiga Ambyar Saat Polisi Merangsek Masuk Kamar Hotel

Namun, setelah diperiksa, mereka dilepas polisi.

Polisi hany amenetapkan status tersangka kepada mucikari berinisial RA (26) dan AC (24).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Kasus artis ST dan MA berhubungan ranjang bertiga ambyar ketika polisi merangsek masuk ke kamar hotel.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Kasus artis ST dan MA berhubungan ranjang bertiga ambyar ketika polisi merangsek masuk ke kamar hotel. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sayangnya, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa keempat artis tersebut berada di bawah muncikari yang sama.

"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.

Saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved