Sosok Pengemudi Mobil Berpelat RI 1 yang Terobos Pintu Mabes Polri Terungkap, Ada Motif di Baliknya
Inilah sosok pengemudi mobil berpelat RI 1 yang nekat menerobos pintu Mabes Polri pada Rabu (25/11/2020).
SURYA.CO.ID - Inilah sosok pengemudi mobil berpelat RI 1 yang nekat menerobos pintu Mabes Polri pada Rabu (25/11/2020).
Aksi pengemudi mobil Mitsubisi Pajero berpelat RI 1 ini berhasil dicegat provost, dan pengemudinya langsung diamankan jajaran Ditlantas di Polda Metro Jaya.
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.
Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.
Argo Wiyono mengungkapkan, pengemudi mobil berplat RI 1 palsu itu berinisial M , warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Saat ini pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait motif aksinya tersebut.
"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.
Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.
Baca juga: Kondisi Terkini Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus, Sempat Stres & Minta Dibawakan Barang-barang ini
Baca juga: 4 FAKTA Prada Hengky Hilang di Papua, Basarnas Ikut Cari Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Tersebut
Protes pemerintahan Jokowi
Motif pengemudi mobil berpelat RI 1 palsu menerobos pintu Mabes Polri adalah sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI ) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.
Menurut Argo, dari keterangan pemilik kendaraan, pelat palsu RI 1 dipasang di kendaraan baru kali ini saja.
"Pengakuannya pelat nomor palsu itu baru dipasang saat hendak masuk ke Mabes Polri, untuk menyuarakan aspirasi mereka," beber Argo.
5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
