Nasib Istri Selingkuh hingga Hamil di Sampang, Pria Selingkuhan Dibunuh Suami Sah, Dia Diceraikan

Inilah nasib istri selingkuh yang hamil bukan dari suami resminya. Anak yang dikandungnya tidak memiliki ayah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Musahadah
pixabay.com
Ilustrasi ibu hamil. Perempuan di Sampang, Madura selingkuh hingga hamil. Begini nasibnya setelah pria selingkuhan dibunuh suami sah. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Inilah nasib istri selingkuh hingga hamil bukan dari suami resminya. 

Pria selingkuhan dibunuh suami sah, lalu istri ini diceraikan meski dalam kondisi hamil. 

Nasib tragis itu dialami perempuan asal  Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ceritanaya, ketika itu sang suami bernama Jebfar (39) tengah dipenjara di Malaysia karena menggunakan paspor palsu saat akan mencari nafkah di Negeri Jiran. 

Perempuan ini justru main gila dengan pria yang lebih muda, Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang

Perselingkuhan itu membuat perempuan ini berbadan dua alias hamil. 

Baca juga: Kronologi Suami di Gresik Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Keluarga Perbolehkan Asal Tak Pakai Sajam

Dan kabar ini didengar sang suami dari balik jeruji besi di Malaysia. 

Sontak, pikiran Jebpar kacau dan ingin secepatnya pulang.

Begitu dinyatakan bebas, Jebfar langsung pulang ke Sampang.

Dia berusaha menemui Moh Molah, namun ditolak

Moh Molah memilih melarikan diri dan menyewa kamar untuk kos di Gresik.

Selama beberapa minggu mencari, Jebfar bersama temannya Sugiyanto dan Abd Rohman (lebih dulu ditangkap) menemukan persembunyian korban.

Begitu ketahuan, Jebfar mulai menskenario pembunuhan. Ia menyiapkan mobil, tali tampar untuk menghabisi korban.

Korban saat itu dijemput oleh Sugiyanto dan Abd Rohman di rumah kosnya lalu dibawa ke mobil untuk dipertemukan Jebfar.

Korban minta maaf namun sudah dinilai terlambat. Dendam kesumat tersangka sudah tak terhankan.

Seketika itu korban dihajar tersangka, sebelum tali tampar berwarna biru dililitkan ke leher korban hingga meregang nyawa.

Setelah korban tak bergerak lagi, mayatnya dibuang ke Tol Kebomas dan mereka langsung berpencar melarikan diri.

Tersangka Jebpar diamankan di rumahnya di Sampang.

Jebpar menegaskan, awalnya ia ingin menyerahkan diri. Tetapi niat itu urung terlaksana usai dijemput kakaknya sendiri.

Mengaku disetujui untuk membunuh

Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020).
Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020). (surya/mochamad sugiyono)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik Jebfar mengakui semua perbuatannya.

Jebfar justru mengungkap jika pembunuhan itu telah disetujui keluarga korban.

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik. Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.

"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya. Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.

Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.

"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.

Ceraikan Istri

Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.

Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.

"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.

Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban. Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.

"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved