Berita Gresik

Kronologi Suami di Gresik Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Keluarga Perbolehkan Asal Tak Pakai Sajam

Suami di Gresik, Jebfar (39) nekat membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30). Mengaku dapat izin keluarga korban asal tak pakai senjata.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Surya/ Sugiono dan Willy Abraham
Suami di Gresik, Jebfar (39) membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30). Mengaku sudah dapat izin keluarga korban asal tak pakai senjata. 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Seorang suami di Gresik, Jebfar (39) nekat membunuh pria menghamili istrinya.

Jebfar mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam ( sajam).

Jebfar membunuh Moh Molah (30) pria yang disebut telah menghamili istrinya kemudian membuang jasadnya di pinggir jalan.

Akibat perbuatannya, lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.

Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.

Baca juga: Pembunuh Pria Sampang yang Menghamili Istrinya dan Jasadnya Dibuang di Tol Kebomas Gresik Tertangkap

1. Kronologi Singkat

Polisi saat mengambil sidik jari Mad Mola alias Muhammad Mulla (33) warga Sampang, korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di exit tol Kebomas di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Sabtu (28/12/2020) lalu.
Polisi saat mengambil sidik jari Mad Mola alias Muhammad Mulla (33) warga Sampang, korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di exit tol Kebomas di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Sabtu (28/12/2020) lalu. (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban

Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020).
Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020). (surya/mochamad sugiyono)

Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya.

Pengakuan Jebfer salah satunya, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved