Rekam Jejak Mayjen TNI Kurnia Dewantara Eks Pangdam Udayana yang Dimutasi, Geram dengan Bupati Alor

Berikut rekam jejak Mayjen TNI Kurnia Dewantara, mantan Pangdam IX/Udayana yang kini dimutasi jadi Pati Mabes TNI AD. Pernah geram dengan Bupati Alor

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Mayjen TNI Kurnia Dewantara, mantan Pangdam IX/Udayana yang kini dimutasi jadi Pati Mabes AD. Simak rekam jejaknya di artikel ini. 

Karena tak menemui titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.

"Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny menirukan ucapan Pangdam Udayana.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.

Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.

Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.

Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved