Kronologi Perselingkuhan Istri Sah Terbongkar gara-gara Dihajar Selingkuhannya lalu Lapor Suami Sah

Berikut kronologi seorang wanita selingkuhan babak belur dihajar pria bukan suaminya lantaran menolak diajak tidur bersama.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Jateng/dok
Ilustrasi seorang wanita dihajar pria selingkuhannya lantaran menolak diajak tidur bareng. Korban kemudian lapor suami sah. Dari situlah, kemudian perselingkuhan tersebut terbongkar. 

SURYA.co.id - Berikut kronologi perselingkuhan seorang istri terbongkar gara-gara dihajar pria selingkuhannya, karena tak betah lalu lapor suami sah.

Penyebab wanita selingkuh dianiaya pacar gelapnya karena menolak diajak tidur bersama.

Anehnya, ketika mendapat perlakuan tak pantas dari selingkuhannya itu, si wanita lapor kepada suami sahnya.

Mereka kemudian lapor kepada polisi. Tak lama kemudian, perselingkuhan mereka pun terbongkar.

Wanita yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Agus Gulika Nababan.

Sedangkan pria selingkuhannya bernama Carlos Romulo Hutasoit (37), warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah kejadian itu, pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polsek Patumbak.

Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap. Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditahan di Polsek Patumbak, Senin (23/10/2020).
Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap. Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditahan di Polsek Patumbak, Senin (23/10/2020). (Arjuna Bakkara/Tribun Medan)

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.

"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan," sebut Kapolsek, Senin (23/10/2020).

Kronologi penganiayaan

Awalnya Carlos menemui perempuan bernama Agus Gulika Nababan tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.

Lalu, Carlos mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya di Jalan Bendungan KM 11 tersebut.

Hari pun mulai gelap, Carlos lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.

Carlos mengajak Agus Gulika agar tidur di sampingnya.

Ajakannya ditolak, seketika Carlos pun emosi.

Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya teman wanitanya.

"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.

Agus Gulika Nababan pun luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Gulika akhirnya menghubungi suaminya sendiri dan minta dijemput.

"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.

Pelaku ditangkap

Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.

Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.

Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kuat Ladeni Selingkuhan, Wanita Ini Minta Dijemput Suami dan Ajak Laporkan Selingkuhan ke Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved