Berita Mojokerto
Antrean E-KTP Membeludak, Pagar Dispendukcapil Mojokerto Roboh, Didominasi Pemilih Pemula Pilbub
Pemohon E-KTP juga sempat gaduh lantaran berebut nomor antrean yang dibuka pukul 05.00 WIB. Dampak kericuhan mengakibatkan pagar Dispendukcapil roboh.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I MOJOKERTO - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) digeruduk puluhan warga pemohon E-KTP, Sabtu (21/11).
Warga saling berdesak-desakan berebut mengambil nomor antrean untuk perekaman E-KTP.
Mereka tak mempedulikan Prokes Covid-19 yakni berkerumun tidak menjaga jarak aman.
Pemicu membeludaknya pemohon E-KTP menyusul surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Mojokerto bagi pemilih pemula.
Mereka agar melakukan perekaman identitas untuk keperluan syarat hak suara dalam Pilbup Mojokerto 2020.
"Rame banget kantor Dispendukcapil mau perekaman E-KTP tadi kesini pagi dan antrean sempat ricuh sampai ke jalan raya," ungkap pria 17 tahun yang menolak namanya disebut karena privasi.
Pria asal Kecamatan Gedeg itu sudah sejak pagi datang ke Dispendukcapil.
Dia mendapat nomor antrean puluhan meski datang sejak pukul 04.30 WIB.
Pemohon E-KTP juga sempat gaduh lantaran berebut nomor antrean yang dibuka pukul 05.00 WIB.
Dampak kericuhan itu mengakibatkan pagar hitam Dispendukcapil roboh.
"Kuota perekaman E-KTP kan dibatasi, makanya tadi rebutan sudah antre lama berdesak-desakan sampai pagarnya roboh," terangnya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengantisipasi untuk mencegah kerumunan dengan pembatasan nomor antrean 1 hingga 250/hari jelang Pilbup Mojokerto pada 9 Desember mendatang.
"Iya khusus perekaman Sabtu dan Minggu buka dalam rangka mensukseskan Pilkada," jelasnya.
Menurut dia, informasinya ada arahan dari KPU Kabupaten Mojokerto agar pemilih pemula melakukan perekaman E-KTP di kantor Dispendukcapil Senin-Minggu.
"Yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman pada Sabtu dan Minggu oleh karena itu secara otomatis masyarakat datang semuanya," ucap Bambang.
Bambang menyebut penumpukan pemohon E-KTP saat itu lantaran tidak ada instruksi KPU yang mengarahkan masyarakat atau pemilih pemula agar melakukan perekaman sesuai batas kuota dari Dispendukcapil.
"Masyarakat tidak terkontrol dan kami yang menerima harus kerja Rodi dan tidak mampu menolak masyarakat yang datang," pungkasnya.
Ditambahkannya, sesuai arahan Pemerintah Pusat masyarakat yang tercatat dalam DPT dapat mencoblos tanpa harus melakukan perekaman E-KTP.
"Tetap bisa mencoblos kalau sudah masuk DPT meski belum melakukan perekaman, karena ada arahan dari Dirjen seperti itu," tandasnya.