Berita Entertainment
Dukungan ke Jerinx SID Jelang Pembacaan Vonis Hari ini, Ada Dokter, Komedian hingga Musisi
Dukungan ke Jerinx SID terus mengalir jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Terbaru ada musisi Anji.
6. Bahwa, saya sebagai individu, berharap @jrxsid bisa bebas, sehingga bisa membantu tugas dokter dan relawan untuk edukasi baik kesehatan dan ekonomi khususnya di Bali. Semua bisa dislesaikan dengan diskusi
Segala resiko akibat dukungan saya d pledoi, saya sudah sadar dan tahu, tapi saya lakukan ini karena saya respect ke jrx sebagai partner kawan debat di dunia nyata, dunia maya, dan juga dunia umkm
Suksma
Beda pandangan boleh, debat boleh, kita berawal dari bawah, bahasa keras dan gas2 an udah biasa
Tapi penjara bukan solusi untuk tersinggung an, selama minta maaf, yowis
Rina Nose

Sementara itu, komedian Rina Nose didampingi suaminya datang memberi dukungan kepada Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Rina Nose membenarkan maksud dan tujuannya datang di PN Denpasar adalah menghadiri sidang Jerinx SID.
"Iya benar hadir di sidang Jerinx," kata Rina.
Disinggung terkait maksud kedatangannya untuk mendukung pembebasan terdakwa Jerinx SID atas kasus hukum yang menjeratnya, Rina masih enggan menjawab secara terang-terangan.
Rina Nose hanya mengatakan kedatangannya untuk berkunjung dan silaturahmi.
"Nanti dulu ya, ya berkunjung silaturahmi saja," ujarnya.
Rina yang berdandan casual dan mengenakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan itu sempat menuju kantin PN Denpasar dan bertemu sejumlah orang untuk ngobrol santai sembari meminum sebotol teh.
Saat berjalan memasuki PN Denpasar, ia pun tampak ramah menyapa sejumlah petugas dan orang-orang yang berada di PN Denpasar yang memanggil-manggil namanya.
Rina Nose juga sempat meladeni orang-orang yang meminta foto bersama.

Kasus Jerinx, drummer SID akan memasuki babak baru, hari ini, Kamis (19/11/2020) yang diagendakan sebagai sidang putusan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pagi ini, juga akan ditayangkan melalui YouTube.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.