BLT Karyawan

BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ditransfer Langsung ke Rekening BRI, Mandiri dan BNI

Cek rekeningmu di Bank BRI, Bank Mandiri atau BNI sudah mendapat transfer bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 tahap 3 atau belum?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI/KOMPAS.COM
ilustrasi uang rupiah. Foto kanan : Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Menteri Id amengungkapkan BLT karyawan gelombang 2 tahap 3 cair sejak Senin (16/11/2020). 

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Pencairan berbeda dari gelombang 1

Ilustrasi. BLT Karyawan gelombang tahap 3 sudah cair tapi belum dapat sampai sekarang? Simak penjelasan Kemnaker dan jadwal BCA, Mandiri, BRI, BNI
Ilustrasi. BLT Karyawan gelombang tahap 3 sudah cair tapi belum dapat sampai sekarang? Simak penjelasan Kemnaker dan jadwal BCA, Mandiri, BRI, BNI (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Pada gelombang 2 ini, proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK. Perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Belum selesai, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja, sehingga pada tahap kedua ini, juga membutuhkan waktu yang sama.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida beberapa waktu sebelumnya.

Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.

Syarat Penerima BLT Karyawan

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:

1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved