BLT Karyawan
BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ditransfer Langsung ke Rekening BRI, Mandiri dan BNI
Cek rekeningmu di Bank BRI, Bank Mandiri atau BNI sudah mendapat transfer bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 tahap 3 atau belum?
SURYA.co.id | JAKARTA - Cek rekeningmu di Bank BRI, Bank Mandiri atau BNI sudah mendapat transfer bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 tahap 3 atau belum?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, BLT karyawan gelombang 2 tahap 3 sudah cair sejak Senin (16/11/2020).
Bagi kamu yang belum menerima BLT karyawan jangan khawatir.
Sebab, pemerintah menggunakan patokan data penerima BLT gelombang 1.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan.
Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan BLT karyawan termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya.
Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.