Akhirnya BLT Guru dan Dosen Honorer Rp 1,8 Juta Diluncurkan, Syarat: Tak Menerima Subsidi Kemenaker

BLT guru dan dosen honorer diluncurkan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020). Berikut besaran dan syarat mendapat

Editor: Musahadah
istimewa
Mendikbud RI, Nadiem Makarim mengikuti peringatan dies natalis Unej ke-56 secara virtual, Selasa (10/11/2020). Nadiem Makarim meluncurkan BLT guru dan dosen honorer sebesar Rp 1,8 juta per orang, Selasa (17/11/2020). 

SURYA.CO.ID - Akhirnya, program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT guru dan dosen honorer atau non PNS diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarin hari ini, Selasa (17/11/2020). 

BLT guru dan  dosen honorer ini besarnya Rp 1,8 juta per orang. 

Tak hanya guru dan dosen honorer yang akan mendapatkan bantuan itu, tapi pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi yang berstatus non PNS juga dapat.

Jumlah keseluruhan mencapai sekitar 2 juta orang.

Berikut fakta-faktanya: 

Baca juga: Cara Mengadukan BLT Karyawan Gelombang 2 yang Tak Kunjung Cair, Cek Juga Statusmu di kemnaker.go.id

Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ditransfer Langsung ke Rekening BRI, Mandiri dan BNI

1. Cuma satu kali

Bantuan tersebut diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.

"Dosen, guru, non PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem ketika peluncuran program di Youtube Kemendikbud.

Nadiem mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada 2.034.732 juta orang.

Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

"Ini termasuk swasta, mereka berhak mendapat bantuan pemerintah, termasuk 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, subsidi upah diberikan untuk membantu para tenaga honorer yang mengalami tekanan di tengah situasi pandemi.

Pasalnya, para guru menghadapi beragam gejolak dalam menjalankan tugas, baik dari sisi pembelajaran maupun ekonomi.

Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,66 triliun untuk program BSU ini.

"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya.

2. Syaratnya 

Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya
Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya (Tribun Kaltim)

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.

Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.

3. Didukung DPR

Terkait BLT guru dan dosen non PNS ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasinya. 

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong. Karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Hetifah.

Dengan adanya blt guru honorer itu, Hetifah juga bersyukur karena bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini.

Melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.

"Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," terangnya.

Dia berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat dalam memasuki tahun 2021.

Tak hanya itu saja, harapan lain agar BLT guru honorer dapat disalurkan tepat waktu.

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak," tuturnya.

"Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat," tandas Hetifah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved