4 Syarat Dapat BLT Karyawan Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Guru Non PNS Kemenag Juga akan Cair

Simak sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer. Subsidi gaji guru Kemenag juga akan cair

Tribun Kaltim
Ilustrasi BLT karyawan untuk guru honorer atau non PNS. Syarat mendapatkannya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Simak sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.

Baca juga: BLT Karyawan Tahap 3 Cair di BNI, BRI, dan Mandiri Tapi Tahap 2 Belum Diterima, ini Kata Menaker

Baca juga: Cek Rekening! BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Lagi Minggu Ini di BCA, Mandiri, BNI, BRI, Ini Jadwalnya

Tapi guru honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta itu.

Berikut syarat-syaratnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta'

1. WNI

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Harus WNI tentunya" ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

2. Tidak menerima BLT karyawan dari Kemnaker

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," lanjut Nadiem.

3. Non PNS dan bukan penerima pra kerja

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved