4 Syarat Dapat BLT Karyawan Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Guru Non PNS Kemenag Juga akan Cair
Simak sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer. Subsidi gaji guru Kemenag juga akan cair
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.
Baca juga: BLT Karyawan Tahap 3 Cair di BNI, BRI, dan Mandiri Tapi Tahap 2 Belum Diterima, ini Kata Menaker
Baca juga: Cek Rekening! BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Lagi Minggu Ini di BCA, Mandiri, BNI, BRI, Ini Jadwalnya
Tapi guru honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta itu.
Berikut syarat-syaratnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta'
1. WNI
Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Harus WNI tentunya" ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
2. Tidak menerima BLT karyawan dari Kemnaker
Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," lanjut Nadiem.
3. Non PNS dan bukan penerima pra kerja
Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.