Nasib Pelaku Video Syur Dokter dan Bidan Puskesmas Curahnongko, Berikut 4 Fakta Terbaru

Kini dokter AM dan bidan AY, pelaku video syur Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, berada di ujung tanduk. Keduanya terancam sejumlah sanksi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
istimewa
Nasib pelaku video syur dokter dan bidan Puskesmas Curahnongko. Berikut fakta-faktanya 

Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Nasib pelaku video syur, dokter AM dan bidan AY Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, kini di ujung tanduk.

Sebab keduanya terancam sejumlah sanksi bila terbukti bersalah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jabatan Dokter AM sebagai Kepala Puskesmas setempat dicopot sejak kasus tersebut mencuat ke permukaaan.

Kini Dokter AM di tempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.

Sementara Bidan AY ditempatkan di Puskesnas lain.

Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, menjelaskan Dinkes sudah memeriksa secara internal terhadap AM dan AY. 

"Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes," ujar Joko, Jumat (13/11/2020). 

Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Sejumlah warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, saat mengadu ke Kepala TU Puskesmas Curahnongko perihal beredarnya video syur.
Sejumlah warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, saat mengadu ke Kepala TU Puskesmas Curahnongko perihal beredarnya video syur. (Istimewa)

1. Terancam sejumlah saksi

Jika terbukti bersalah, Dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.

PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.

2. Ulah Dokter AM

Ilustrasi 4 video mesum PNS Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember beredar di WhatsApp warga. Perekam pelaku pria.
Ilustrasi 4 video mesum PNS Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember beredar di WhatsApp warga. Perekam pelaku pria. (kolase tangkapan layar)

Ulah dokter AM selingkun dengan bidan rupanya bukan kali pertama. 

Sebab, ia sudah menyelingkuhi dua wanita yang berprofesi sama. 

Di rentang tahun 2008-2009, lelaki itu juga berselingkuh dengan seorang perempuan yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.

Ketika itu, Pak Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.

Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda.

Siang tadi, dia bersama dengan suami Bu Bidan AY mendatangi Mapolres Jember.

Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan Pak Dokter AM.

"Peristiwanya tahun 2008 - 2009.

Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar Pak Mantri.

Dia mengetahui perselingkungan Pak Dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.

Karena mengetahui perselingkuhan Pak Dokter AM dengan istrinya, ketika itu, maka dia melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selain itu, Pak Mantri itu juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.

"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai.

Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.

3. Bidan AY dan suami pisah rumah

Saat di Mapolres Jember, suami Bu Bidan AY menegaskan, ingin kasus video syur itu diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

"Atas dukungan warga juga, saya datang ke sini (Mapolres Jember) untuk berkonsultasi dan berkomunikasi lebih lanjut atas video.

Kami ingin kasus ini diusut dan ada penegakan hukum, supaya yang seperti ini tidak terjadi lagi," ujar pria yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut.

Dia mengakui, saat ini rumah tangganya hancur.

Anaknya, kata pria itu, turut menjadi korban pascaberedarnya video syur Pak Dokter dan Bu Bidan di rumah dinas Puskesmas Curahnongko itu.

Lebih lanjut, lelaki itu akan melengkapi berkas dan membuat pelaporan.

"Jika nanti berkas sudah lengkap, dan dengan dukungan dari warga, saya akan komunikasi lebih lanjut dengan polisi," tegasnya.

Dari informasi yang dikumpulkan SURYA.co.id, saat ini Bu Bidan AY tinggal di rumah saudaranya, atau tidak tinggal serumah dengan sang suami dan anak-anaknya.

4. Dokter AM kena sanksi

Pak Dokter AM mendapatkan sanksi atas laporan Pak Mantri.

Pak Dokter AM 'disekolahkan' ke Dinas Kesehatan selama empat bulan.

Setelahnya, dia kembali ke beberapa Puskesmas dengan jabatan kepala Puskesmas.

Pada bulan Januari 2020 lalu, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko.

Pak Mantri itu juga sedang berdinas di Puskesmas itu.

"Dia ditempatkan lagi ke Puskesmas Curahnongko, awal tahun ini.

Saya berdinas di sana juga.

Akhirnya saya memilih meminta pindah, karena saya pasti tidak akan nyaman bekerja satu tempat dengan dokter itu," ujarnya.

Akhirnya dia dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.

Baik Pak Mantri, maupun pak dokter suami bidan AY meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video itu.

"Supaya ada efek jera, dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved