Biodata Henry Yosodiningrat yang Persoalkan Lagi Status Hukum Rizieq Shihab, Pengacara Sukses
Pengacara sekaligus politikus PDIP, Henry Yosodiningrat kembali mempersoalkan status hukum Habib Rizieq Shihab. Ini profil dan biodatanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Sang ayah adalah Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Ibunya, Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) juga Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.
Sepak terjang Henry Yoso di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.
Berbagai perkara besar ditangani dengan sukses. Henry memang amat identik dengan dunia hukum yang digelutinya berpuluh tahun.
Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.
Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.
Gelar S2 Henry didapat dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.
Dan gelar Doktor Ilmu Hukum juga didapat dari Universitas Trisakti.
Diketahui, Henry Yosodiningrat menyampaikan telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada Rabu (11/11/2020).
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan surat permintaan agar laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kepada dirinya bisa dilanjutkan.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya, Desak Laporan Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan'
"Iya betul siang ini akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Kasus yang dimaksudkan adalah laporan polisi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 lalu.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tentang pencemaran nama baik.
Dalam pelaporannya itu, ia melaporkan akun Facebook dan Instagram yang bernama Rizieq Shihab yang telah mencemarkan nama baiknya.