Berita Gresik
Kesadisan ABG Gresik, Kondisi Bernyawa AAH Dilempar ke Kubangan Bukit Jamur, Tangan dan Kaki Diikat
AAH menangis dan memohon saat dipukul balok dan dipukul batu. Tangan, kaki diikat lalu dilempar ke kubangan air. Kondisinya saat itu masih bernyawa.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Anas Miftakhudin
"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak di dalam air," jelasnya.
Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.
Ketika penganiayaan berlangsung, korban sempat menangis dan memanggil ibunya. Bahkan, meminta ampun agar kedua tersangka berhenti memukul.
"Korban sempat menangis ibu-ibu disuruh diam, kemudian dipukul balok, korban menangis dipukul batu, lalu diikat dan dilempar ke dalam kubangan air kondisinya masih hidup," terangnya.
Diketahui, kedua tersangka dihantui oleh korban AAH usai dibunuh.
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Sulthon, jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.

"Dihantui saat tidur, tersangka terbangun melihat jasad korban tepat disamping. Kadang terdengar korban memanggil nama mereka," tambahnya.
Dalam konferensi pers di Polres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih di bawah umur. Keduanya berada di penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua tersangka langsung diamankan usai identitas korban terungkap. Identitas korban AAH yang masih duduk di SMP terungkap setelah dicocokkan rekam medis pemeriksaan gigi korban.
"Kedua tersangka kita amankan kurang dari 24 jam," terangnya di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
MSK terlebih dulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Setelah itu, petugas mengamankan SNI. Kedua tersangka ini nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.