Berita Mojokerto

Pria Mojokerto Bikin Narkotika di Mini Lab Rumahnya, Ngaku Belajar 7 Bulan dari Internet

Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.

surya.co.id/mohammad romadoni
Pengedar narkoba, tersangka Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) warga Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (kanan) dan minilab tempat ia membuat narkoba (kiri). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus pengedar narkoba, tersangka Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) warga Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penggeladahan di rumah tersangka Arif ditemukan mini lab yang digunakan dia untuk bereksperimen meracik narkotika.

Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.

Tersangka Arif mengaku berinisiatif melakukan eksperimen meracik narkoba dari berbagai bahan kimia yang dicampur daun binahong.

Dia mempelajari cara meracik narkoba itu dari internet YouTube yang sudah dimulainya selama tujuh bulan lalu.

"Inisiatif sendiri karena coba-coba (meracik narkoba, Red) namun belum berhasil," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jumat (6/11/2020).

Tersangka adalah residivis yang terlibat kasus peredaran narkoba dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya 2017.

Pria yang tak lulus SMA ini berambisi meracik narkotika dari bahan-bahan murah yang mudah didapatkan di pasaran.

Tersangka menggunakan takaran sesuai feeling dari panduan pengetahuan dari internet yang dicampur asal-asalan dari seluruh bahan kimia tersebut.

"Membuatnya sendirian ya sekitar tujuh bulan yang niatnya cuma iseng-isengan," ucap tersangka Arif.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan adapun barang bukti disita dari dalam mini lab milik tersangka tersebut di antaranya dua tabung kaca kimia untuk proses penyulingan, gelas kaca dan kompor listrik warna merah.

Kemudian, Amonium Sulfat (NH₄)₂SO₄, daun binahong, soda api, gelas berisi getah binahong, satu botol cairan aseton dan satu kantong pupuk urea.

"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.

Dony menuturkan pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Dari situlah, pengembangan penyidikan dilakukan hingga penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan alat kimia untuk membuat narkotika.

"Kita uji laboraturium ke forensik Polda Jatim terkait getah dari binahong dan kaitannya unsur Metamfetamin dan Amfetamin," bebernya.

Menurut dia, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terkait serbuk kristal yang dibuat tersangka lantaran hasil laboratorium getah binahong belum mengarah pada narkoba sabu-sabu.

"Ada cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut masuk kategori psikotropika atau zat adiktif lain," jelasnya.

Tersangka Arif, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Subsider Pasal 113 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

"Proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait eksperimen ini terkait narkoba jenis baru atau sabu-sabu bersifat turunan Metamfetamin dan Amfetamin," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved