Berita Mojokerto
Pria Mojokerto Bikin Narkotika di Mini Lab Rumahnya, Ngaku Belajar 7 Bulan dari Internet
Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus pengedar narkoba, tersangka Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) warga Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Hasil penggeladahan di rumah tersangka Arif ditemukan mini lab yang digunakan dia untuk bereksperimen meracik narkotika.
Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.
Tersangka Arif mengaku berinisiatif melakukan eksperimen meracik narkoba dari berbagai bahan kimia yang dicampur daun binahong.
Dia mempelajari cara meracik narkoba itu dari internet YouTube yang sudah dimulainya selama tujuh bulan lalu.
"Inisiatif sendiri karena coba-coba (meracik narkoba, Red) namun belum berhasil," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jumat (6/11/2020).
Tersangka adalah residivis yang terlibat kasus peredaran narkoba dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya 2017.
Pria yang tak lulus SMA ini berambisi meracik narkotika dari bahan-bahan murah yang mudah didapatkan di pasaran.
Tersangka menggunakan takaran sesuai feeling dari panduan pengetahuan dari internet yang dicampur asal-asalan dari seluruh bahan kimia tersebut.
"Membuatnya sendirian ya sekitar tujuh bulan yang niatnya cuma iseng-isengan," ucap tersangka Arif.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan adapun barang bukti disita dari dalam mini lab milik tersangka tersebut di antaranya dua tabung kaca kimia untuk proses penyulingan, gelas kaca dan kompor listrik warna merah.
Kemudian, Amonium Sulfat (NH₄)₂SO₄, daun binahong, soda api, gelas berisi getah binahong, satu botol cairan aseton dan satu kantong pupuk urea.
"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.
Dony menuturkan pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Dari situlah, pengembangan penyidikan dilakukan hingga penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan alat kimia untuk membuat narkotika.