Berita Gresik

KRONOLOGI Dua Bocah Atur Siasat Habisi Remaja yang Jenazahnya Ditemukan di Bukit Jamur Gresik, Ngeri

Kedua bocah di Gresik mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar, kemudian melemparkannya ke kubangan air di Bukit Jamur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menunjukkan barang bukti korban pembunuhan di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020). 

Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.

MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air. Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore, oleh santri yang sedang mencari mangga.

Kedua tersangka langsung diamankan, satu tersangka diamankan di Pasuruan. Pelaku lainnya diamankan di Gresik.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Baca juga: Kondisi Rusak, Polisi Kesulitan Identifikasi Jasad Remaja Mengapung di Kubangan Bukit Jamur Gresik

Baca juga: 2 Bocah Ditangkap, Diduga Terlibat Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Ditemukan di Bukit Jamur Gresik

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved