Berita Tuban
Pengakuan Begal Payudara di Tuban, Selalu Tenggak Alkohol Sebelum Beraksi di Jalanan
Aksi dengan sasaran perempuan yang mengendarai motor itu sudah terjadi lima kali di wilayah hukum Tuban, korbannya juga berbeda.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Tampang pelaku begal payudara di Kabupaten Tuban (kiri). Ngaku sudah beraksi lima kali.
Kemudian kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain oleh pelaku begal.
Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.
Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari.
Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Tersangka dijerat pasal 290 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 281 KUHP ancaman hukuman 2,8 tahun," pungkasnya.